• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3060 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3030 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3011 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3011 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3013 Kali

  • Home
  • Riau

Hambat Program Listrik

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 1961, Kepemilikan Lahan Ketua  Nasdem Riau Bisa Dicabut

Redaksi Radarpku

Sabtu, 23 September 2017 13:53:29 WIB
Cetak
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 1961, Kepemilikan Lahan Ketua  Nasdem Riau Bisa Dicabut
Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM - Pengamat hukum mengemukakan, pemerintah harus tegas dalam penyelesaian masalah lahan yang berlarut-larut dan menghambat program kelistrikan di Provinsi Riau.

"Nanti yang terakhir itu ada yang memang negara bisa secara paksa mencabut hak kepemilikan lahan. Ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 1961," kata Pengamat Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Dr Husnu Abadi kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Husnu mengatakan hal itu menanggapi pembangunan tol listrik Sumatera di Riau masih mengalami kendala pembebasan lahan. Saat ini kendala terjadi di jalur transmisi 150 KV Kerinci-Rengat terutama empat titik rencana tower yang melintas di lahan PT Jalur Pusaka Sakti Kumala di Kabupaten Pelalawan.

Ketua DPW Partai Nasdem Riau Iskandar Husein sebagai salah satu pemilik perusahaan tersebut juga belum bersedia mengizinkan untuk diganti rugi. Padahal tol listrik ini merupakan salah satu proyek strategis nasional pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Husnu mengatakan dalam masalah ganti rugi lahan dengan lahan milik perusahaan, ada beberapa mekanisme yang bisa dilakukan.

Jika tanah itu nantinya digunakan untuk kepentingan umum, seperti kepentingan jalan, pembangunan jaringan listrik dan sebagainya bisa menggunakan mekanisme perdata biasa. Misalnya jual beli atau penyewaan.

Kedua, apabila pembangunan untuk kepentingan umum itu sangat mustahak dan sangat perlu maka bisa juga digunakan mekanisme yang diatur dalam undang undang tentang penggunaan tanah untuk kepentingan umum. Yakni sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 

"Sudah banyak kasus bisa dilakukan. Seperti pada kasus pembangunan jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru. Salah satu pemilik tanah enggan menerima ganti rugi tanah oleh pemerintah untuk keperluan pembangunan jalan. Maka setelah proses negosiasi, negara menitipkan uang ganti rugi kepada pengadilan," katanya.

Kemudian tanah itu bisa dimanfaatkan. "Ini karena kepentingan umum lebih besar dari kepentingan perorangan dan perusahaan," ujarnya.

Namun demikian, proses ganti ruginya dilakukan dipandang layak sesuai dengan ketersediaan dana oleh negara.

Karena itu, masih terbuka peluang dengan pemilik lahan untuk melakukan negosiasi berdasarkan prinsip prinsip tadi.

Ia menambahkan sudah seharusnya perusahaan tadi menyerahkan lahannya untuk kepentingan umum. Negara pun berhak sedikit memaksa jika untuk kepentingan umum yang lebih besar. Apalagi masalah listrik ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sementara itu, Iskandar Husein sebelumnya sempat menyatakan keberatan melepas lahan itu karena sudah beberapa kali proyek jaringan listrik melintasi areal perkebunan sawit miliknya. "Masak semua harus dilahan saya? Coba PLN cari lahan lainnya, karena sudah ada tower-tower listrik di lahan saya pada hamparan yang sama," ujarnya.  (*/ant)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:49:25 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Momen kebersamaan Kapolda Riau .

Riau

PUPR Pekanbaru Gesa Normalisasi Drainase Awal Bross, Genangan Ditargetkan Berkurang

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:28:36 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan.

Riau

Pekan Ini Ketua RT/RW Terpilih di Pekanbaru Mulai Dilantik

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:24:28 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:31:53 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:26:23 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Parade Makanan Melayu Mahasiswa FBN Tangkerang Tengah Berlangsung Meriah

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:04:54 WIB

RADARPEKANBARU.COM  – .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri
23 Juli 2026
Islam Memandang Pelestarian Alam sebagai Upaya Menyelamatkan Nyawa Manusia
23 Juli 2026
PUPR Pekanbaru Gesa Normalisasi Drainase Awal Bross, Genangan Ditargetkan Berkurang
23 Juli 2026
Pekan Ini Ketua RT/RW Terpilih di Pekanbaru Mulai Dilantik
23 Juli 2026
Nanik Mundur, Sudaryono Dikabarkan Dilantik Jadi Kepala BGN Siang Ini
23 Juli 2026
Trump Ancam Bombardir Infrastruktur Vital Iran
23 Juli 2026
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
22 Juli 2026
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
22 Juli 2026
Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran
22 Juli 2026
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
22 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri
  • 2 Islam Memandang Pelestarian Alam sebagai Upaya Menyelamatkan Nyawa Manusia
  • 3 PUPR Pekanbaru Gesa Normalisasi Drainase Awal Bross, Genangan Ditargetkan Berkurang
  • 4 Pekan Ini Ketua RT/RW Terpilih di Pekanbaru Mulai Dilantik
  • 5 Nanik Mundur, Sudaryono Dikabarkan Dilantik Jadi Kepala BGN Siang Ini
  • 6 Trump Ancam Bombardir Infrastruktur Vital Iran
  • 7 Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com